Hukum Berdemonstrasi dan Berunjuk Rasa
Demonstrasi dan Unjuk Rasa
Akhir-akhir ini terjadi banyak demonstrasi, unjuk rasa, pemogokan dan bahkan pengrusakan fasilitas umum (kerusuhan). Motif dan tujuannya beragam, tapi intinya tidak puas atas kebijakan, sikap atau tindakan suatu lembaga/instansi, dan mencari keadilan.
Pertanyaan :
- Bolehkah mencari keadilan melalui demonstrasi? Sampai batas manakah demonstrasi dibenarkan Islam?.
- Bagaimana hukum orang/massa membuat kerusuhan?. Bagaimana pula hukum tokoh/otak penggerak kerusuhan?. Bagaimana hukum merusak fasilitas umum termasuk sarana ibadah?.
Jawab :
Demonstrasi dan unjuk rasa yang bermuatan amar ma’ruf nahi munkar untuk mencari kebenaran dan demi tegaknya keadilan itu boleh selama:
- Tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar.
- Sudah tidak ada jalan lain seperti menempuh musyawarah dan lobi.
- Apabila ditujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan cara ta’rif (menyampaikan penjelasan) dan al- wa’zhu (pemberian nasihat).
Keterangan, dari kitab:
1. Ihya ‘Ulum al-Din [1]
Memuat Komentar ...