Pembebasan Tanah Rakyat dengan Harga yang Tidak Memadai
Pembebasan Tanah Rakyat Dengan Harga yang Tidak Memadai
Dewasa ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong pemerintah, baik untuk kepentingan umum maupun untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan. Biasanya ganti rugi yang ditawarkan tidak memadai, karenanya rakyat menolak. Namun biasanya juga dengan berbagai cara, akhirnya rakyat terpaksa menyerahkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak memadai, dan pindah entah kemana.
Pertanyaan :
- Bagaimana hukum pembebasan tanah semacam itu?.
- Jika pemerintah ikut terlibat, siapakah pejabat pemerintah/orang-orang yang bertanggung jawab di hadapan Allah?
- Bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari usaha semacam itu?. Dan bagaimana hukumnya jika keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membangun sarana ibadah?.
- Bagaimana hukum tinggal di kawasan perumahan yang dibangun di atas tanah dengan pembebasan seperti itu?
Jawab :
- Pembebasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak, tergolong perbuatan zalim karena termasuk bai’ al-mukrah dan hukumnya haram serta tidak sah. Apabila pembebasan tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut syara’, dengan harga yang memadai, maka hukumnya boleh sekalipun tanpa kesepakatan.
Memuat Komentar ...