Penetapan Awal dan Akhir Bulan dengan Rukyat Internasional

 
Penetapan Awal dan Akhir Bulan dengan Rukyat Internasional

Penetapan Awal/Akhir Bulan Dengan Rukyat Internasional

A. Diskripsi Masalah

Visibilitas hilal yang terjadi dengan melihat hilal memperbantukan indera mata (ru’yah al-hilal) merupakan pilihan utama dalam pemikiran jumhur fuqaha bila akan menetapkan awal/akhir bulan Qamariyah. Cara lain bila mengalami kegagalan adalah dengan metode istikmal. Hisab astronomi (perhitungan falakiyyah) ditempatkan sebagai pendukung, guna memperkirakan waktu konjungsi (al-ijtima’) dan kadar ketinggian hilal di atas ufuk. Konsekuensi dari metode hisab astronomi adalah berlakunya peta mathla secara lokal (pernegara). Penetapan mathla hanya berlaku lokal negara setempat bisa dipahami dari perintah Rasulullah Saw. kepada pejabat Amir kota Mekkah saat beliau menunaikan ibadah haji. (HR. Abu Dawud dari Husein bin al-Haris al-Jadaliy). Masyarakat akhir-akhir ini sering dikacaukan oleh seruan berhari raya Idul Fitri berpedoman pada hari raya Idul Fitri di Saudi Arabia. Baru-baru ini yayasan Al-Ihtikam merayakan hari raya Idul Adha juga mengikuti Idul Adha di Saudi Arabia. Kedua cara tersebut bermaksud melegalisir ru’yah al-hilal negara Saudi Arabia sebagai rukyat internasional.

B. Pertimbangan Hukum

  1. Lokasi kepulauan Indonesia juga berbeda

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN