Wali Hakim dalam Pernikahan

 
Wali Hakim dalam Pernikahan

Wali Hakim Dalam Pernikahan

A. Diskripsi Masalah

Mengikuti perkembangan kondisi politik di tanah air pasca Pemilu 1999 ini, kiranya perlu segera ada sikap dan konsep yang jelas dari PBNU, mengenai masalah yang sangat prinsip bagi kaum muslimin, yaitu masalah “wali hakim” dalam pernikahan, apabila Presiden RI dijabat oleh seorang perempuan. Dalam hal ini NU telah menetapkan sejak Bung Karno, bahwa presiden RI adalah wali al-amri al-dharuri bi al-syaukah agar mengesahkan pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim.

B. Pertanyaan

a. Apakah wali hakim dalam pernikahan berada di tangan Presiden atau Menteri Agama saja?. b. Bila di tangan Presiden, apakah wanita sah menjadi wali hakim?.

C. Jawaban

a. Wilayah Hakim dalam pernikahan berada di tangan Presiden dan aparat yang ditunjuk Presiden.

D. Dasar Pengambilan Hukum

1. Al-Mughni/al-Syarh al-Kabir [1]

لَا نَعْلَمُ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي أَنَّ لِلسُّلْطَانِ وِلَايَةَ تَزْوِيجِ الْمَرْأَةِ عِنْدَ عَدَمِ أَوْلِيَائِهَا أَوْ عَضْلِهِمْ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو عُبَيْدٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَالْأَصْلُ فِيهِ قَوْلُ النَّبِيِّ  فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ ... وَالسُّلْطَانُ هَاهُنَا هُوَ الْإِمَامُ أَوْ الْحَاكِمُ أَوْ مَنْ فَوَّضَا إلَيْهِ ذَلِكَ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN