Perempuan di Masa Iddah Naik Haji
Perempuan Di Masa Iddah Naik Haji
A. Diskripsi Masalah
Seorang perempuan sedang menjalani ‘iddah karena ditinggal mati suaminya. Sementara itu secara ekonomis mampu melaksanakan ibadah haji dan secara akomodatif sudah mendaftarkan diri naik haji.
B. Pertanyaan
Apakah wanita dalam ‘iddah boleh menunaikan ibadah haji?
C. Jawaban
Wanita dalam masa ‘iddah pada dasarnya tidak boleh menunaikan ibadah haji, kecuali sebab udzur syar’i seperti:
a. Kekhawatiran yang mengancam diri atau hartanya.
b. Ada petunjuk dokter yang adil bahwa penundaan ibadah haji ke tahun depan tidak menguntungkan.
c. Haji tahun tersebut di-nadzar-kan. Selain itu didapat qaul yang membolehkan tanpa syarat.
Dasar Pengambilan Hukum
1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib [1]
Memuat Komentar ...