Hukum Jual Beli Ulat, Cacing, dan Semut untuk Makanan Burung
Jual Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk Makanan Burung
A. Diskripsi Masalah
Di masyarakat terjadi jual beli barang yang diharamkan, dan itu terjadi ma’ruf sekarang, benda itu diharamkan, yaitu jual beli ulat, cacing, semut, ular makanan burung, bahkan harganya sangat mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli ulat, semut atau ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang.
B. Pertanyaan
Bagaimana hukum jual beli barang tersebut (ulat, cacing, semut dan ular) untuk makanan burung ?.
C. Jawaban
Hukumnya terdapat khilaf (beda pendapat) di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, karena dianggap hina. Dan ada yang membolehkannya, karena ada unsur manfaatnya.
D. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh [1]
Memuat Komentar ...