Hukum Lomba Berhadiah dengan Biaya Pendaftaran

 
Hukum Lomba Berhadiah dengan Biaya Pendaftaran
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Lomba merupakan aktifitas hiburan menyenangkan yang banyak dilakukan oleh masyarakat di mana saja. Perlombaan biasanya menjadi rangkaian kegiatan dalam memperingati waktu-waktu tertentu. Secara umum hukum perlombaan adalah boleh selama perlombaan tersebut tidak mengandung hal yang dilarang oleh agama seperti perjudian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhaj al-Thalibin sebagai berikut:

كِتَابُ الْمُسَابَقَةِ وَالْمُنَاضَلَةِ هُمَا سُنَّةٌ وَيَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَيْهِمَا، وَتَصِحُّ الْمُنَاضَلَةُ عَلَى سِهَامٍ وَكَذَا مَزَارِيْقُ وَرِمَاحٌ وَرَمْيٌ بِأَحْجَارٍ وَمَنْجَنِيْقٍ وَكُلُّ نَافِعٍ فِيْ الْحَرْبِ عَلَى الْمَذْهَبِ

"Kitab tentang lomba balap dan lomba membidik. Keduanya sunah dan boleh mengambil hadiah dari keduanya. Lomba membidik itu sah dengan panah. Begitu pula tombak pendek, tombak, melempar dengan batu, manjaniq (alat perang pelempar batu jaman kuno), dan semua yang bermanfaat dalam peperangan menurut madzhab Syafi’iyah". (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin pada Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, (Mesir: al-Tujjariyah al-Kubra, t. th.), Jilid IV, h. 311)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN