Hak Atas Tanah yang Lebih Dahulu Menguasai
Hak Atas Tanah
A. Diskripsi Masalah
Si A telah bertahun-tahun, bahkan turun temurun menempati tanah negara. Belakangan datang si B kepada si A dan memintanya untuk mengosongkan tanah tersebut, karena permohonan pada pemerintah untuk memiliki tanah tersebut dikabulkan. Untuk meyakinkan si A, si B memperlihatkann bukti kepemilikan tanah yang sah.
B. Pertanyaan
Manakah yang berhak atas tanah tersebut?
C. Jawaban
Yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah.
D. Dasar Pengambilan Hukum
1. Bughyah al-Mustarsyidin[1]
Memuat Komentar ...