Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam

 
Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam

Anggota DPR/MPR Beragama Non Islam

A. Pertanyaan

Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?

B. Jawaban

Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:

a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.

b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.

c. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.

Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.  

C. Dasar Pengambilan Hukum

Al-Quran Al-Karim

وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ الْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً (النِّسَآءُ 141)

“Dan Allah Swt. sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.” (QS. al-Nisa’: 141)  

1. Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani [1]

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN