Mabit Mina di Muzdalifah

 
Mabit Mina di Muzdalifah

Mabit Mina di Muzdalifah

A. Deskripsi Masalah

Sejak beberapa tahun belakangan ini, jumlah jama’ah haji secara terus menerus bertambah dan tampaknya akan terus demikian sesuai dengan semakin bertambahnya jumlah umat Islam di dunia dan bertambahnya kemampuan ekonomi serta kemudahan atas transportasi. Dalam jumlah sekitar 2 (dua) jutaan, beberapa tempat penyelenggaraan manasik seperti Sa’i antara Shafa dan Marwa, tempat mabit di Mina, dan tempat melempar batu (jamarat) semakin tidak mampu menampung luapan jama’ah. Bukan hanya itu, akan tetapi kesulitan dan kecelakaan yang membawa korban jiwa hampir selalu terjadi khususnya di tempat melempar batu. Usaha perbaikan dan perluasan tempat-tempat tersebut oleh pemerintah Arab Saudi tampaknya semakin terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah dan bahkan terkesan telah sampai ke jalan buntu. Yang paling mencolok adalah bahwa ketentuan Mabit di Mina selama hari-hari melempar jumrah terpaksa harus dijalani di Muzdalifah. Sementara kita tahu, bahwa bagaimanapun Muzdalifah bukan Mina.

B. Pertanyaan

a. Bagaimana hukumnya Mabit Mina tetapi dijalankan di Muzdalifah?.

b. Jika hal itu dimasukkan dalam kondisi keterpaksaan (darurat), bagaimana jika yang darurat menjadi norma yang terabaikan?.

c. Adakah jalan keluar yang bisa ditawarkan oleh para ulama terhadap semakin terbatasnya tempat-tempat pelaksanaan ibadah (manasik) haji di satu pihak dan semakin bertambahnya jama’ah haji di lain fihak?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN