Mabit Mina di Muzdalifah

 
Mabit Mina di Muzdalifah

Mabit Mina di Muzdalifah

A. Deskripsi Masalah

Sejak beberapa tahun belakangan ini, jumlah jama’ah haji secara terus menerus bertambah dan tampaknya akan terus demikian sesuai dengan semakin bertambahnya jumlah umat Islam di dunia dan bertambahnya kemampuan ekonomi serta kemudahan atas transportasi. Dalam jumlah sekitar 2 (dua) jutaan, beberapa tempat penyelenggaraan manasik seperti Sa’i antara Shafa dan Marwa, tempat mabit di Mina, dan tempat melempar batu (jamarat) semakin tidak mampu menampung luapan jama’ah. Bukan hanya itu, akan tetapi kesulitan dan kecelakaan yang membawa korban jiwa hampir selalu terjadi khususnya di tempat melempar batu. Usaha perbaikan dan perluasan tempat-tempat tersebut oleh pemerintah Arab Saudi tampaknya semakin terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah dan bahkan terkesan telah sampai ke jalan buntu. Yang paling mencolok adalah bahwa ketentuan Mabit di Mina selama hari-hari melempar jumrah terpaksa harus dijalani di Muzdalifah. Sementara kita tahu, bahwa bagaimanapun Muzdalifah bukan Mina.

B. Pertanyaan

a. Bagaimana hukumnya Mabit Mina tetapi dijalankan di Muzdalifah?.

b. Jika hal itu dimasukkan dalam kondisi keterpaksaan (darurat), bagaimana jika yang darurat menjadi norma yang terabaikan?.

c. Adakah jalan keluar yang bisa ditawarkan oleh para ulama terhadap semakin terbatasnya tempat-tempat pelaksanaan ibadah (manasik) haji di satu pihak dan semakin bertambahnya jama’ah haji di lain fihak?.

C. Jawaban

Pengertian mabit Mina, bukan berarti bertempat tinggal dan tidur di Mina, oleh karenanya orang yang berhaji bisa saja bertempat tinggal dan tidur di luar Mina (misalnya Muzdalifah, Makkah dan lain-lain) asalkan ia melaksanakan mabit di Mina. Hukum mabit Mina, secara syar’i  jika dilaksanakan di Mina pada malam-malam tasyriq (11-13 Dzulhijjah) pada waktu antara ghurub al-syams hingga terbit fajar dalam tempo selama mu’dham al-lail (sekurang-kurangnya separo malam lewat sebentar/lahzhah) misalnya berkemah di Muzdalifah, Makkah, dan lain-lain, maka wajib melaksanakan mabit di Mina dengan ketentuan-ketentuan tersebut. Dan jika tidak melaksanakannya maka ia diwajibkan membayar dam. Menurut Imam al-Rafi’i hukum mabit Mina sunnah, karena itu bagi jama’ah haji yang bertempat tinggal di luar Mina, misalkan berkemah di Muzdalifah dan Makkah, maka sunnah melaksanakan mabit Mina dengan ketentuan-ketentuan tersebut, dan jika tidak melaksanakannya, maka sunnah membayar dam.  

D. Dasar Pengambilan Hukum

1. Nihayah al-Zain [1]

وَثَانِيْهَا (مَبِيْتٌ بِمُزْدَلِفَةَ) وَالْوَاجِبُ فِيْهِ لَحْظَةٌ مِنَ النِّصْفِ الثَّانِي مِنَ اللَّيْلِ، فَإِنْ دَفَعَ مِنْهَا قَبْلَ النِّصْفِ الثَّانِي لَزِمَهُ الْعَوْدُ فَإِنْ لَمْ يَعُدْ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ لَزِمَهُ دَمٌ، ... وَثَالِثُهَا، مَبِيْتٌ (بِمِنَى) لَيَالِي أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ الثَّلاَثَةِ وَالْوَاجِبُ فِيْهِ مُعْظَمُ اللَّيْلِ، وَهَذَا يَتَحَقَّقُ بِمَا زَادَ عَلَى النِّصْفِ وَلَوْ بِلَحْظَةٍ

Yang kedua dari wajib haji adalah mabit (bermalam) di Muzdalifah. Kewajiban mabit di tempat tersebut cukup sesaat (sebentar) dari sebagian waktu setelah tengah malam. Jika seseorang meninggalkan Mudzdalifah sebelum waktu tengah malam, ia wajib kembali. Jika ia tidak kembali sampai terbit fajar maka ia wajib membayar dam … Yang ketiga, mabit di Mina di ketiga malam hari-hari tasyriq, dan kewajiban mabit di tempat ini adalah pada sebagian besar malam, dan hal ini bisa terpenuhi bila orang bermalam lebih dari separoh malam, sekalipun  hanya sebentar.  

2. Kifayah al-Akhyar [2]

اخْتُلِفَ فِيْ مَبِيْتِ لَيَالِيْ مِنَى فَقِيْلَ بِوُجُوْبِهِ وَصَحَّحَهُ النَّوَوِي، لِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ بَاتَ بِهَا، قَالَ: خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ، وَقِيْلَ إِنَّهُ مُسْتَحَبٌّ وَهُوَ الَّذِيْ ذَكَرَهُ الشَّيْخُ وَصَحَّحَهُ الرَّافِعِي وِبِهِ قَطَعَ بَعْضُهُمْ كَالْمَبِيتِ بِمِنَى لَيْلَةَ عَرَفَةَ

Mabit pada malam hari di Mina itu diperselisihkan. Ada yang mengatakan wajib dan pendapat itu dishahihkan oleh al-Nawawi, karena Rasulullah Saw. melakukan mabit di Mina, sedangkan beliau bersabda: “Ambillah dariku manasik kalian.” Pendapat lain mengatakan: mabit di Mina adalah sunnah. Pendapat inilah yang disebutkan oleh al-Syaikh Abu Syuja’ dan dishahihkan al-Rafi’i. Dan dengan pendapat itu sebagian ulama memastikan (tanpa khilafiyah), seperti mabit di Mina pada malam ‘arafah.  

Rekomendasi

  1. Menghimbau kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membangun fasilitas mabit Mina secara vertikal.
  2. Menghimbau kepada Pemerintah Republik Indonesia agar meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, khususnya memberikan bimbingan kepada jamaah haji terhadap problem mabit Mina agar mereka dapat melaksanakan mabit secara yakin dan sah.

  [1] Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain Syarh Qurrah al-‘Ain, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), h. 192.

[2] Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayah al-Akhyar, (Makkah: Maktabah al-Tujjariyah, 1995), Juz I, h. 219-220.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 430 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA Di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta 25-28 Juli 2002/14-17 Rabiul Akhir 1423 Tentang : MASAIL DINIYYAH WAQI’IYYAH