Badal Haji bagi yang Meninggal Sebelum Wukuf

 
Badal Haji bagi yang Meninggal Sebelum Wukuf

Badal Haji Bagi yang Meninggal Sebelum Wukuf

Tuntunan ibadah terkait badal Haji bagi yang meninggal sebelum Wukuf dijelaskan dalam artikel berikut ini.

A. Deskripsi Masalah

Pelaksanaan badal (orang yang mewakili)  haji yang selama ini dilaksanakan adalah bagi mereka yang umumnya sudah meninggal dunia di tanah airnya. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh keluarga atau orang yang dipercayainya.

B. Pertanyaan

Hukum orang meninggal sebelum menyempurnakan rukun-rukun hajinya: a. Bagaimana kelanjutan hajinya?. b. Siapa pelaksananya?. c. Dari mana biayanya?. d. Kapan pelaksanaannya?.

C. Jawaban

Apabila orang yang meninggal tersebut sudah istiqrar (berkewajiban haji) dan ia memiliki harta peninggalan (tirkah), maka ahli warisnya wajib menghajikannya. Apabila tidak memiliki harta kekayaan (tirkah), maka sunnah bagi ahli waris menghajikannya. Cara menghajikannya: a. Menurut qaul adzhar, harus dimulai dari awal (ihram). Adapun menurut qaul qadim, boleh dengan meneruskan rukun-rukun haji yang belum dilaksanakan. b. Untuk pelaksanaan hajinya, dilakukan pada tahun seketika itu pula (fauran), jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya.  

D. Dasar Pengambilan Hukum

1. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN