Hukum Zakat dari Hasil Kerja dan Jasa
Zakat Profesi
A. Deskripsi Masalah
Deskripsi masalah UU. RI No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, Pasal 11 (ayat 2) yang mengatur rincian harta yang dikenai zakat mencakup “hasil pendapatan dan jasa“. Pendapatan itu mancakup gaji, honorarium, dan sebagainya. Jasa memasukkan jasa konsultan, notaris, doktor, biro travel, pergudangan, komissioner, dan lain-lain. Jenis usaha meliputi perhotelan, hiburan, industri, kontraktor, dan lain-lain.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp136.400
Rp525.000
Rp784.000
Memuat Komentar ...