Wakaf dengan Uang Kontan atau Cash

 
Wakaf dengan Uang Kontan atau Cash

Laduni.ID, Jakarta - Wakaf, sebuah praktik filantropi dalam Islam, telah menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Wakaf dengan menggunakan uang kontan adalah salah satu bentuk wakaf yang semakin populer dan memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi konsep wakaf dengan uang kontan dan bagaimana praktik ini dapat menjadi sarana untuk mengembangkan keberkahan dan kesejahteraan.

Wakaf adalah konsep dalam Islam yang mengacu pada sumbangan atau amanah atas suatu harta untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Tradisionalnya, wakaf melibatkan pemindahan kepemilikan aset yang dapat berupa tanah, bangunan, atau barang lainnya. Namun, dengan perkembangan zaman, praktik wakaf telah berkembang untuk mencakup berbagai bentuk aset, termasuk uang kontan.

Wakaf dengan uang kontan adalah praktik menyumbangkan sejumlah uang dengan tujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Uang yang disumbangkan kemudian diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip-prinsip wakaf.

Bagaimana pandangan syariat Islam tentang masalah wakaf dengan uang cash (kontan) termasuk cara pemanfaatannya?.

  • Menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyah), wakaf dengan uang kontan/cash hukumnya tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat wakaf. Adapun menurut sebagian Hanafiyah diperbolehkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN