Hukum Mengurus Mayit yang Terkena Penyakit Antraks
Penyakit Antraks
Tuntunan ibadah terkait kasus seseorang meninggal dunia karena terserang penyakit berbahaya (antraks) dan dia seorang muslim.
A. Diskripsi Masalah
Baru-baru ini ada kasus seseorang meninggal dunia karena terserang penyakit berbahaya (antraks) dan dia seorang muslim. Menurut penelitian medis, penyakit yang menyerang orang tersebut (antraks) termasuk jenis penyakit berbahaya dan bisa menular kepada yang menyentuhnya.
B. Pertanyaan
Apakah mayit yang mengidap penyakit antraks harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap mayit sehat, dan bagaimana cara memandikan dan menguburnya?.
C. Jawaban
Jenazah yang meninggal dunia akibat penyakit antraks tetap harus dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikubur sebagaimana aturan syariat. Sedang cara memandikannya dengan mempergunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Sementara untuk penguburannya tidak harus di tempat terpisah asal dianggap telah bisa mencegah akibat penularannya.
D. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]
Memuat Komentar ...