Hukum Mengurus Mayit yang Terkena Penyakit Antraks

 
Hukum Mengurus Mayit yang Terkena Penyakit Antraks

Penyakit Antraks

Tuntunan ibadah terkait kasus seseorang meninggal dunia karena terserang penyakit berbahaya (antraks) dan dia seorang  muslim.

A. Diskripsi Masalah

Baru-baru ini ada kasus seseorang meninggal dunia karena terserang penyakit berbahaya (antraks) dan dia seorang  muslim. Menurut penelitian medis, penyakit yang menyerang orang tersebut (antraks) termasuk jenis penyakit berbahaya dan bisa menular kepada yang menyentuhnya.

B. Pertanyaan

Apakah mayit yang mengidap penyakit antraks harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap mayit sehat, dan bagaimana cara memandikan dan menguburnya?.

C. Jawaban

Jenazah yang meninggal dunia akibat penyakit antraks tetap harus dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikubur sebagaimana aturan syariat. Sedang cara memandikannya dengan mempergunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Sementara untuk penguburannya tidak harus di tempat terpisah asal dianggap telah bisa mencegah akibat penularannya.  

D. Dasar Pengambilan Hukum

1. Al-Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]

(قَوْلُهُ بِشَرْطِهِ)

أَيْ التَّيَمُّمُ وَهُوَ فَقْدُ الْمَاءِ حِسًّا أَوْ شَرْعًا وَيُشْتَرَطُ طَهَارَةُ كَفَنِهِ أَيْضًا إِلَى فِرَاغِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ. فَلَوْ مَاتَ بِهَدْمٍ أَوْ نَحْوِهِ كَأَنْ وَقَعَ فِي بِئْرٍ أَوْ بَحْرٍ عَمِيْقٍ وَقَدْ تَعَذَّرَ إِخْرَاجُهُ مِنْهُ وَطُهْرُهُ مِنْهُ لَيُصَلَّى

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN