Tanggungjawab Pihak Asuransi atas Sisa Kredit Rumah
Tanggungjawab Pihak Asuransi atas Sisa Kredit Rumah
Tuntunan ibadah terkait akad atau transaksi asuransi dengan jaminan dalam bentuk pembayaran sisa kredit, manakala debitur asuransi meninggal dunia.
A. Deskripsi Masalah
Perusahaan asuransi yang bergerak di bidang jasa semakin banyak bermunculan, seiring dengan semakin banyaknya orang yang merasa perlu jaminan atas kemungkinan resiko yang akan menimpanya. Untuk memperoleh jaminan dari perusahaan asuransi, seseorang diharuskan membayar kepadanya sejumlah dana tertentu (premi), baik secara kredit maupun kontan. Transaksi penjaminan asuransi terkadang juga menyertai trasnsaksi kredit Rumah Sederhana dan Sehat (RSS). Dalam transaksi penjaminan asuransi tersebut terdapat perjanjian, bahwa pihak perusahaan asuransi akan menanggung resiko untuk melunasi sisa kredit rumah manakala debitur meninggal dunia. Akan tetapi, jika debitur tidak meninggal dunia, ia tidak memperoleh sesuatu apa pun dari jumlah dana (premi) yang telah dibayarkan.
B. Pertanyaan
Apakah sah menurut hukum Islam, sistem penjaminan perusahaan asuransi untuk menanggung pembayaran sisa kredit, manakala debitur asuransi meninggal dunia?.
C. Jawaban
Akad atau transaksi asuransi dengan jaminan dalam bentuk pembayaran sisa kredit, manakala debitur asuransi meninggal dunia, adalah haram dan tidak sah. Sebab akad atau transaksi asuransi tersebut mengandung unsur
Memuat Komentar ...