Profil
Dayah Ulumuddin Uteunkot Cunda - Lhokseumawe, Aceh-Indonesia merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam yang menganut sistem pondokan (Boarding) yang dipadukan dengan sistem pendidikan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Awal dari ide pendirian Dayah Ulumuddin adalah berangkat dari lahirnya sebuah ide yang dicetuskan oleh Tgk. H. Syamaun Risyad, Lc, sekembalinya beliau menyelesaikan pendidikan di Universitas Umm Al-Qura Mekkah Mukarramah pada tahun 1986, ide tersebut lahir berdasarkan keinginan beliau untuk mengabdikan ilmunya kepada anak bangsa dengan mendidiknya menjadi hamba- hamba Allah yang bertaqwa.
Pada tahun yang sama beliau mencari lokasi yang tepat untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan agama (Dayah/ Pondok Pesanteren). Kemudian terdapatlah tanah disatu lokasi yang strategis yaitu di Desa Uteunkot Kecamatan Muara Dua, dengan lahan seluas 2,5 Ha. Tanah tersebut terdiri dari pada tanah hibbah BHA (Badan Harta Agama) Kecamatan Muara Dua, tanah waqaf masyarakat dan tanah yang dibebaskan dengan pembelian.
Semua tanah tersebut memiliki akte sah yang ditanda tangani oleh pihak- pihak pertama yang bersangkutan dan pihak kedua sebagai penerima, nadhir dan pembeli oleh Tgk. H Syamaun Risyad. Dayah Ulumuddin dirikan pada tahun 1988, oleh Tgk. H. Syamau’n Risyad Lc beserta tokoh- tokoh masyarakat, sesuai dengan Akte Notaris No: 50 Tgl 23 Maret 1988.
Memuat Komentar ...