Hukum Menempelkan Kaki Ketika Shalat Berjamaah
Laduni.ID, Jakarta - Merapatkan barisan atau shaf ketika melaksanakan shalat berjama'ah merupakan bagian daripada keutamaan dalam shalat berjama'ah. Jika barisan shaf shalat tidak teratur, hal itu akan mempengaruhi terhadap keutamaan shalat jama'ah. Sebelum memulai shalat berjama'ah, seorang imam disunahkan untuk memastikan bahwa shaf makmumnya sudah rapat dan lurus. Biasanya seorang imam akan mengatakan, "Sawwu shufufakum, fa inna tashfiyah al-shaf min tamam al-shalah" dan sebagian juga ada yang membaca "min iqamah al-shalah" yang bermakna, "Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan salat atau bagian dari mendirikan salat". Kedua redaksi tersebut sama-sama benar karena hadisnya berstatus sahih yaitu riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dalam prakteknya sebagian masyarakat memiliki pandangan bahwa merapatkan barisan shaf shalat adalah dengan menempelkan ujung kaki jam'ah satu dengan jama'ah yang lainnya, bahkan ada yang ekstrim dengan cara menginjakkan sebagian ujung kakinya kepada kaki jama'ah lainnya. Selain menempelkan kaki, bahu dan lutut juga harus ditempelkan dengan bahu dan lutut jama'ah lain yang ada di samping kita. Sebagian msyarakat berpandangan bahwa jika hal itu tidak dipenuhi, maka dianggap menyalahi perintah Rasulullah SAW dalam hal pengaturan shaf.
Sedangkan mayoritas masyarakat kita yang notabene menganut madzhab Imam Syafi'i jarang ditemukan praktek merapatkan shaf shalat dengan cara menempelkan kaki atau bahkan menginjakkan sebagian ujung kakinya kepada kaki jama'ah lainnya. Lalu pertanyaannya manakah praktik yang benar dan sesuai?
Memuat Komentar ...