Menelaah Hadis Shahih dengan Perbedaan Mazhab

 
Menelaah Hadis Shahih dengan Perbedaan Mazhab
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - “Kenapa para ahli fikih itu tidak mau menjalankan isi Hadis yang nyata-nyata merupakan Hadis sahih?” begitu sering kita dengar sebagian kalangan berkata.

“Karena tidak semua Hadis sahih bisa langsung berlaku. Bisa jadi Hadis yang antum maksud itu ternyata dalam pandangan ahli fikih sudah di-mansukh oleh Hadis lainnya. Kalau kita luaskan bacaan kita lintas mazhab, insya Allah kita akan mendapati serunya diskusi para ulama klasik yang terekam dalam kitab kuning itu,” jawab saya dengan santai.

“Contohnya bagaimana?” tanya kawan tersebut yang masih penasaran.

“Ini contohnya, ada Hadis Sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (Hadis nomor 360), bahwa setelah memakan daging unta Nabi Muhammad SAW menyuruh kita berwudhu kembali kalau hendak melaksanakan shalat. Ini mengindikasikan bahwa memakan daging unta adalah hal yang dapat membatalkan wudhu.”

“Maka, Mazhab Hambali menyatakan batalnya wudhu dengan memakan daging unta. Imam Ahmad, pendiri Mazhab Hambali ini selain ahli Hadis juga merupakan ahli fikih, dan beliau meriwayatkan Hadis senada mengenai keharusan berwudhu setelah mengonsumsi daging unta. Tetapi lebih serunya, beliau juga mencantumkan dalam kitabnya Musnad Ahmad (Hadis nomor 25094), bahwa Siti Aisyah menceritakan tentang Nabi Muhammad SAW yang pernah makan daging unta dari panci di rumahnya dan dengan tanpa wudhu lagi nabi langsung shalat.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN