Tanggapan Fenomena Banyaknya Artis yang Hijrah (Bagian 1)
Perdebatan tentang nyanyian yang meliputi banyak hal, mulai alat musiknya, suara, konten nyanyian, gerakan tubuh dan sebagainya, sebenarnya telah tuntas dikaji oleh para ulama kita sejak ribuan tahun silam, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.
Kedatangan Salafi-Wahabi ke negara kita dengan membawa banyak isu, diantara merambat ke masalah musik ini, mulai mengusik lagi perdebatan itu. Andaikan mereka menyampaikan kedua pendapat ulama di atas tentu tidak akan menjadi polemik, namun sudah menjadi tabiat mereka setiap masalah yang mereka yakini adalah yang paling benar dan pendapat yang lain pasti salah. Disinilah tulisan saya berpihak. Yaitu menyeimbangkan antara yang mengharamkan dan yang membolehkan.
Pendapat Yang Mengharamkan Musik
Tidak dipungkiri memang ada ulama yang berpendapat mengharamkan musik, baik dari kalangan Shahabat, ulama Madzhab dan sebagainya. Diantara dalil ayat Qur'an adalah Surat Luqman ayat 6. Imam Ibnu Katsir banyak mengutip penafsiran Lahwa Al-Hadis sebagai nyanyian dan alat musik. Namun ternyata Ibnu Katsir juga menampilkan penafsiran dari beberapa ulama ahli tafsir lainnya
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﻀﺤﺎﻙ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﻟﻬﻮ اﻟﺤﺪﻳﺚ}
ﻳﻌﻨﻲ: اﻟﺸﺮﻙ.
Adl-Dhahhak ketika menafsirkan firman Allah:
"... Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah... " (QS Luqman: 6). Ia berkata maksudnya adalah "Syirik".
Memuat Komentar ...