Mengoptimalkan Peran Zakat, Wakil Sekjen PBNU: Perlu Revisi UU Zakat
Wakil Sekjen PBNU yang sekaligus Kordinator Bidang Laziznu Sulton Fatoni menyampaikan bahwa saat ini perlu adanya optimalisasi peran zakat. Menurutnya, saat ini masyarakat muslim se-Indonesia sangat antusias sekali untuk menyalurkan infaq dan sedekah. Oleh karena itu, Undang-Undang tentang zakat (UU Zakat) saat ini sudah waktunya direvisi. Undang-undang dimaksud mestinya mengarahkan institusi pengelola zakat bisa bekerja profesional.
"Optimalisasi peran zakat di era ekonomi disruptif sangat dibutuhkan," demikian ungkap Fatoni dalam materinya yang di sampaikan di seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia di Jakarta kemarin, Kamis (12/6/) siang.
Fathoni menambahkan, pentingnya optimalisasi peran zakat saat ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan profesionalitas pengelola zakat yang ada.
"Urgensi penggabungan institusi zakat dan pajak itu untuk profesionalitas, efisiensi dan transparansi. Maka sudah saatnya zakat diback-up teknologi canggih, aparatur yang kuat mulai dari aparat administrasi, pengawas, pemeriksa hingga penegak hukum." terang Fatoni.
Usulan Fatoni ini dilandaskan pada potensi zakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu. "Potensi zakat sangat besar, pertumbuhan zakat terus meningkat sementara institusi zakat kalah jauh dengan Dirjen Pajak." tutur Fatoni.
Pihaknya beranggapan, saat zakat dan pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan maka penerimaan negara semakin varian, tidak lagi hanya pajak dan dan penerimaan bukan pajak. Negara pun semakin kokoh karena mampu menyelesaian dikotomi Islam dan sekuler.
Memuat Komentar ...