Google Didenda Uni Eropa Rp 71,3 Triliun
LADUNI.ID, Jakarta – Perusahaan google harus membayar denda USD 5,05 Miliar (atau setara dengan Rp 71,3 Triliun) setelah komisi eropa menjatuhkan sanksi karena melanggar aturan antitrust Uni Eropa melalui android.
Selama tujuh tahun terakhir google telah memberlakukan pembatasan ilegal pada produsen perangkat dan operator GSM yang menggunakan sistem operasinya yakni android untuk memperkuat dominasi posisinya di pasar mesin pencari.
"Google sekarang harus mengakhiri pratik ilegalnya dalam waktu 90 hari atau menghadapi pembayaran denda hingga 5 persen dari rata-rata perputaran harian Alfabet di seluruh dunia," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan resmi.
Komisaris Margrethe Vestager mengatakan bahwa kasus Google mencakup tiga jenis pembatasan untuk menyediakan lalu lintas ke mesin pencarinya dari perangkat Android.
"Dengan cara ini, Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin pencarinya," tuturnya.
Dia mengatakan kebijakan perusahaan itu juga telah memblokir perusahaan saingan dan menolak kesempatan untuk berinovasi. "Mereka telah menolak konsumen Eropa mendapatkan manfaat dari persaingan efektif dalam bidang seluler yang penting. Ini ilegal di bawah aturan antitrust Uni Eropa," tambah Vestager.
Komisi itu juga mengatakan Google mewajibkan pabrikan harus menginstal terlebih dahulu aplikasi pencarian dan perambannya untuk mendapatkan lisensi toko aplikasi, dan Google juga membayar produsen dan operator GSM untuk menginstal aplikasinya di perangkat.
Memuat Komentar ...