Dua Fatwa Efek Beragunan Aset Berbasis Syariah Diluncurkan oleh DSN MUI

 
Dua Fatwa Efek Beragunan Aset Berbasis Syariah Diluncurkan oleh DSN MUI

LADUNI.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia  melalui Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan dua fatwa mengenai Efek Beragunan Aset (EBA) berbasis syariah, antara lain, pertama  Fatwa Dewan Syariah Nasional No 121/DSN-MUI/II/2018, tentang Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah.  Kedua Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 120/DSN-MUI/II/2018, tentang Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah.

KH Ma'ruf Amin, selaku Ketua Umum DSN MUI,mengatakan, fatwa mengenai akad dan produk Islam sebagai respons DSN MUI terhadap produk dan layanan yang diminta masyarakat. DSN MUI merasa pembuatan fatwa dewasa ini semakin sulit dibandingkan saat pertama kali berdiri. Sebab, persoalan industri keuangan semakin beragam. Sehingga memerlukan kajian fiqih mendalam dan kajian dari sumber-sumber yang harus memerlukan upaya lebih besar.

"Dalam merespons hal tersebut DSN MUI sampai saat ini telah menerbitkan 122 fatwa terkait bisnis syariah dan ekonomi syariah," jelas Ma'ruf Amin dalam acara Silaturahim dan Sosialisasi Fatwa Terbaru DSN – MUI, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (23/7).

Efek beragunan aset syariah (EBAS) merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan efek beragunan aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) merupakan EBAS yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu juta, Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN