Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial

 
Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial

Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur, 15-16 Dzulqa’dah 1439 H./28-29 Juli 2018 di PP. Lirboyo Kediri

Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial

Pelaksanaan prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas (dapat) diklasifikasi berdasarkan status sosial seorang muslim di tengah masyarakatnya:

1. Sebagai anggota dan warga masyarakat

Pemeluk agama Islam sebagai anggota dan warga masyarakat di manapun mereka berada, tidak lepas dari bertetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain, di samping juga bergaul dengan warga masyarakat yang seagama. Ketenteraman, ketertiban, keamanan dan kemakmuran hidup adalah merupakan kebutuhan yang mesti dicitakan, walaupun suatu saat kita harus betetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain dengan tidak melanggar batas batas syariat.


2. Sebagai pimpinan ormas keagamaan dan tokoh agama

Seorang muslim yang dipercaya sebagai pimpinan ormas atau dijadikan sebagai tokoh agama/masyarakat, memiliki kewajiban dan tugas lebih besar dibanding orang muslim yang bukan pemimpin / tokoh. Sebagai pemimpin dan tokoh  mereka harus menjadi yang terbaik dalam menjalankan ketentuan dan prinsip menjalin kerukunan antarumat beragama di atas, karena mereka adalah tauladan sekaligus pelindung dan pembimbing anggota masyarakatnya. Oleh karena itu, mereka berkewajiban memberi penjelasan dan pembinaan yang cukup kepada umat yang dipimpinya agar kualitas umat Islam dalam beragama semakin mantap serta militan dan dalam saat yang sama umat Islam juga sadar akan perlunya kerukunan antar umat beragama secara benar. Nabi Ibrahim diperintahkan Allah Swt. untuk berbuat baik kepada seluruh manusia tanpa mempermasalahkan perbedaan agama.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN