Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan dengan Pemeluk Agama Lain

 
Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan dengan Pemeluk Agama Lain

Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur, 15-16 Dzulqa’dah 1439 H./28-29 Juli 2018 di PP. Lirboyo Kediri

Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain

Prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas dalam penerapannya tidak boleh melampaui batas-batas sebagai berikut:

1. Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti ikut ritual agama lain dengan tujuan mensyi'arkan kekufuran.

2. Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti memakai simbol-simbol yang identik bagi agama lain dengan tujuan meramaikan hari raya agama lain.

Adapun berinteraksi dengan mereka di luar dua ketentuan di atas seperti umat Islam ikut membantu pelaksanaan hari raya umat agama lain, menjaga dan mengamankan rumah ibadah mereka dari gangguan dan ancaman teror, datang ke tempat peribadatan mereka tanpa mengikuti ritual keagamaannya, maka diperbolehkan, terlebih jika hal tersebut didasari untuk menunjukkan keindahan, toleransi, dan kerahmatan agama Islam.

Begitu juga berkunjung ke rumah mereka saat tertimpa musibah  atau berbela sungkawa atas kematian keluarganya, menjenguknya saat sakit, bermuamalat dengan mereka di tempat-tempat belanja, mencari penghidupan di tempat-tempat kerja, bersama-sama dalam tugas negara dan layanan publik, maka boleh dan bahkan dianjurkan bersikap baik terhadap mereka, terlebih jika masih ada hubungan kerabat, tetangga dan atau terdapat kemaslahatan, seperti ada harapan mereka masuk agama Islam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN