BI: Bank yang Mampu Sebaiknya Menggratiskan Biaya Top Up Uang Elektronik
LADUNI.ID,Jakarta-Bank Indonesia dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam layanan uang elektronik. Karena itu BI BI mendorong agar biaya top up atau isi ulang saldo uang elektronik tidak membebani masyarakat sehingga layanan itu bisa lebih luas lagi.
"Pengaturan harga top up uang elektronik perlu diatur, karena dinilai belum efisien dan masih membebani masyarakat karena harga yang variatif di lapangan, serta volume transaksi uang elektronik belum mencapai skala ekonomis yang akan berdampak pada efisiensi," kata BI dalam laman resminya, bi.go.id, dikutip Kamis (2/8/2018).
Lebih lanjut menurut BI, pengguna akan lebih mudah dan nyaman dalam memakai uang elektronik jika dibebaskan dari biaya top up. Sehingga, BI mengimbau agar perbankan yang menerbitkan uang elektronik, bila sudah mampu, agar bisa membebaskan biaya top up uang elektronik. Sedangkan bagi bank yang belum mampu menggratiskan biaya top up uang elektronik, tetap diperbolehkan untuk memungut biaya namun tidak boleh melampaui batas atas yang ditetapkan dan tetap harus mengedepankan kepentingan pengguna.
"sejalan dengan upaya itu, BI juga mendorong seluruh bank menyempurnakan layanan uang elektronik, mulai dari infrastrukturnya, menyiapkan sarana top up di berbagai lokasi, hingga kecukupan kartu. Saat ini, sistem GPN baru diberlakukan terhadap kartu ATM atau debet," imbuhnya
Secara bertahap, GPN akan diimplementasikan untuk uang elektronik lalu diterapkan pada layanan lain seperti layanan berbasis tagihan, online payment, dan lainnya. GPN merupakan suatu sistem yang menghubungkan berbagai pembayaran elektronik atau transaksi non tunai pada semua instrumen bank dalam satu sistem pembayaran. Manfaatnya saat ini, masyarakat tidak perlu mencari mesin EDC (Electronic Data Captured) dari bank yang sama karena semua kartu yang diterbitkan bank domestik dapat terhubung dengan satu mesin EDC dengan GPN. Saat ini di Indonesia terdapat berbagai macam uang elektronik. Tak hanya oleh bank, uang elektronik juga diterbitkan oleh oleh provider lain. Sejumlah penerbit uang elektronik mengenakan biaya jika nasabah atau pengguna uang elektronik menambah saldo uang elektroniknya atau top up.
Memuat Komentar ...