Hukum Mengumandangkan Adzan dan Iqomah ketika Melepas Keberangkatan Jamaah Haji

 
Hukum Mengumandangkan Adzan dan Iqomah ketika Melepas Keberangkatan Jamaah Haji
Sumber Gambar: brnews.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Mengumandangkan adzan dan iqomah disunnahkan ketika akan menunaikan ibadah shalat. Tetapi, ketika melakukan ibadah yang lainnya, tidak ada anjuran untuk mengumandangkan adzan dan iqomah.

Meski demikian, di dalam tradisi umat Islam di Indonesia, kita banyak menjumpai tradisi yang mengumandangkan adzan dan iqomah saat melepas keberangkatan jamaah haji. Lantas bagaimana tradisi ini kalau dilihat dalam kacamata hukum Islam.

Tidak perlu terburu-buru menghukumi tradisi ini sebagai sesuatu yang salah atau berlebihan, sebab tidak ada anjuran mengenai hal ini. Dalam menyikapi sebuah tradisi yang berkembang di masyarakat perlu adanya pendekatan kultural sekaligus intelektual. Secara kultural masyarakat Muslim di Indonesia cenderung senang mengadakan acara doa bersama dalam rangka mengungkapkan rasa syukur sekaligus sebagai media sandaran agar mendapatkan keselamatan. Termasuk dalam melepas keberangkatan jamaah haji dikumandangkanlah adzan dan iqomah.

Bagaimanapun tradisi ini adalah tradisi yang baik. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengumandangkan adzan ketika hendak bepergian tidaklah dilarang, bahkan dianjurkan. Pendapat ini sebagaimana keterangan yang terdapat di dalam Kitab I’anatut Tholibin, Juz 1, hlm. 23.

قَوْلُهُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ- أَيْ وَيُسَنُّ الْأَذَانُ وَالْإِقَامَةُ أَيْضًا خَلْفَ الْمُسَافِرِ لِوُرُوْدِ حَدِيْثٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ قَالَ أَبُو يَعْلَى فِي مُسْنَدِهِ وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ: أَقُوْلُ وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّ ذَالِكَ مَالَمْ يَكُنْ سَفَرٌ مَعْصِيَّة

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN