Pemda Mimika Telah Terima Bagi Hasil PT Freepot
Mimika - Laduni.id, Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, hingga Agustus ini sudah tiga kali menerima dana bagi hasil royalti PT Freeport Indonesia dengan total penerimaan mencapai Rp 536.457.600.000.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Mimika Dwi Cholifa mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tahun ini Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil akan menerima bagi hasil royalti Freeport sebesar Rp 769 miliar.
"Masih ada satu kali lagi transfer dana bagi hasil royalti Freeport yang akan diterima oleh Pemkab Mimika tahun ini," kata Dwi di Timika, Papua, Rabu, 1 Agustus 2018.
Mengacu pada PMK tersebut, kata Dwi, Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil akan menerima 32 persen dari total royalti yang dibayarkan PT Freeport kepada pemerintah Indonesia.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua menerima 16 persen, kabupaten/kota lain dalam satu wilayah Provinsi Papua menerima 32 persen, dan sisanya menjadi penerimaan negara (pemerintah pusat).
Selain dari royalti PT Freeport, Pemkab Mimika menerima bagi hasil pajak penghasilan (PPh) karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktor Freeport yang tahun ini ditargetkan sebesar lebih dari Rp 160 miliar. (Antara)
Memuat Komentar ...