Bolehkan Kita Membatalkan Shalat Ketika Terjadi Gempa Bumi ?
Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan kewajiban yang menjadi ibadah paling utama bagi umat Islam tanpa mengenal situasi dan kondisi. Dalam kondisi apapun shalat wajib ditegakkan dengan berbagai tata cara yang sudah diatur dalam Syri'at islam. Selain sebagai sebuah kewajiban, shalat merupakan identitas pembeda antara seorang muslim dan non muslim.
Sudah maklum bahwa dalam shalat tidak boleh melakukan gerakan banyak, memukul, melompat, lari dan lainnya. Sebab hal itu dapat membatalkan shalat. Namun ada pengecualian, sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi:
ﻫﺬا ﻛﻠﻪ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺻﻼﺓ ﺷﺪﺓ اﻟﺨﻮﻑ ﺃﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻴﺤﺘﻤﻞ اﻟﻀﺮﺏ ﻭاﻟﺮﻛﺾ ﻭاﻟﻌﺪﻭ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ
"Semua hukum yang membatalkan shalat karena gerakan yang banyak adalah di selain shalat karena ketakutan. Jika dalam shalat karena ketakutan (khouf) maka diperbolehkan memukul, berjalan cepat dan lari karena terdesak". (Al-Majmu' 4/95)
Baca Juga: Doa Ketika Terjadi Gempa Bumi
Lalu bagaimana bagaimana hukumnya ketika kita sedang melaksanakan shalat terjadi bencana alam seperti gempa bumi? apakah kita wajib melanjutkan shalat atau menghentikan shalat kita? Memang sejauh ini belum ditemukan secara teks lari dari gempa dengan tetap tidak membatalkan
Memuat Komentar ...