Siapa yang Berhak Menafsirkan Al Qur'an?
LADUNI.ID - Fenomena Ustadz dadakan semakin merebak, pasalnya secara keilmuan Agama mereka belum pantas untuk menyampaikan sesuatu didepan jamaah, dengan kapasitas ilmu yang pas-pasan. Mengutip sepotong-dua potong ayat, sebaris-dua baris hadits, para ustadz ini (sebagian dadakan) tampil bak seorang mufti, mengetok palu halal-haram. Sebagian lagi mengerti Islam, tetapi bermadzhab tekstualis: kebenaran hanya ada pada teks. Dan teks itu harus dipahami apa adanya, tak perlu ta’wil, tidak butuh tafsir, yang jadi pertanyaan apakah semua orang bebas untuk mentafsirkan AL-Qur'an?.
Mungkin tidak lupa dengan kasus isu penafsiran Al-Maidah 51 yang menyeret gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki cahya Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama dua tahun yang lalu. apakah semua orang boleh menafsirkan Al-Qura'an? Siapakah yang berhak menafsirkan?
Menyikapi hal tersebut “Ikatan Sarjana Quran Hadis (ISQH) Indonesia dalam rapat akbar sidang keagamaan di pesantren Raudatul Mardiyyah Demangan Kudus 16-17 November 2016 lalu menghasilkan keputusan tentang apa saja syarat-syarat dalam menafsirkan Alqur’an.
Adapun syarat-syarat menafsirkan Al-Qur’an, yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Menafsirkan al-Qur’an boleh dilakukan secara individu dengan syarat ; beragama Islam, hafal al-Qur’an, ahli hadits, ahli bahasa (balaqhah), ahli sejarah serta keilmuan pendukung lainnya.
Memuat Komentar ...