Fiqh Qurban #3: Berqurban Wajib atau Sunatkah?
LADUNI.ID-QURBAN- Para Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat sunat muakkad berqurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban. Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar. Hal ini berdasarkan hadist: “Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim dan lainnya). Mendukung argumen diatas, secara tegas berdasarkan hadist Rasulullah SAW,berbunyi: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas). Pendapat ini didukung pula oleh perkataan Imam Syafi’i radhiallhu ‘anhu sendiri yang dinukilkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani, beliau berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib". (Mukhtashar al-Muzani 8/283).
Dalam mazhab Syafi’I, kesunnahan dalam berkurban adalah sunnat kifayah seandainya dalam keluarga tersebut satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah thalab (tuntutan) yang lain, bukan hasil pahala kepada selain pelakunya, namun jika hanya satu orang maka hukumnya adalah
Memuat Komentar ...