Zakat Profesi? Ini Hukum dan Ketentuannya

 
Zakat Profesi? Ini Hukum dan Ketentuannya

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saya seorang pegawai mempunyai penghasilan bulanan, pertanyaannya sebagai berikut:

Kapan saya membayar zakat mal, apakah pada saat perbulan menerima zakat? lalu apakah pada saat telah menunaikan zakat secara bulanan, apabila setelah satu tahun masih mempunyai tabungan, apakah tabungan tersebut masih dizakati?Apakah boleh saya memberikan zakat mal kepada kakek/nenek, saudara kandung, atau saudara sepupu?

Efendi, Jepara

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih kepada penanya, saudara Ependi, semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan kehidupan kita dalam menjalankan aktifitas sehari-sehari. Adapun jawabannya akan kami paparkan di bawah ini:

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan ketentuannya sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT. Dan juga merupakan salah satu bentuk ajaran sosial dari agama Islam untuk kemaslahatan umat. Dalam pandangan fikih terdapat dua macam zakat, yaitu zakat fitri dan zakat mal.

Secara umum yang termasuk zakat mal seperti hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan maal at tijarah (aset perdagangan). Hal ini berdasarkan penjelasan Sy

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN