Apakah Panggilan "Pak Haji" dan "Bu Hajah" Bid'ah?

 
Apakah Panggilan
Sumber Gambar: dream.co.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Syaikh Albani menghukumi bid'ah panggilan "Pak Haji" dan "Bu Haji" bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap para ulama salaf, karena justru di masa imam-imam dahulu panggilan tersebut sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:

ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: "ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ" ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ

"Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: 'Janganlah di antara kalian mengatakan; saya adalah haji. Sebab haji adalah orang yang ihram.' Riwayat ini mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud." (Sunan Al-Baihaqi)

Sedangkan Imam Nawawi mengatakan sebaliknya, sebagaimana berikut:

ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ

"Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "haji" (pak haji/bu haji). Meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini." (Imam Nawawi, Al-Majmu', jilid 8, hlm. 281)

Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab, ternyata sebelum masa beliau, ada gelar haji yang sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri. Sebagaimana terdapat di dalam keterangan Kitab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN