Dipilih Cawapres, Posisi KH Ma'ruf Amin di PBNU Akan Dibahas

 
Dipilih Cawapres, Posisi KH Ma'ruf Amin di PBNU Akan Dibahas

LADUNI.ID, Jakarta - Rais ‘Aam PBNU Kiai Ma'ruf Amin telah dipilih Presiden Joko Widodo menjadi cawapresnya pada Pilpres 2019. Penetapan ini, membuat Rais 'Aam PBNU bersinggungan dengan AD/ART Nahdlatul Ulama.

Dalam BAB XVI tentang Rangkap Jabatan Pasal 51 ayat 4 dijelaskan bahwa Rais 'Aam 'tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik'.

Usai KH Ma'ruf Amin pulang ke Tanah Air dan selesai menunaikan ibadah haji, status Rais 'Aam PBNU akan langsung dibahas. Setidaknya itulah yang dijelaskan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj.

"Sepulang beliau dari haji, kita akan mengadakan rapat lengkap dengan mengundang mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah," kata KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Menurut peraturan yang tertera dalam AD/ART PBNU, posisi Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan. Apalagi rangkap jabatan dengan politik praktis. 

"Di dalam AD/ART tidak boleh, Rais 'Aam, Ketua Umum rangkap jabatan dengan jabatan politik," jelasnya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN