Jenis Hewan Berqurban
LADUNI.ID I QURBAN- Saat ini kita sedang berada di bulan Zulhijjah dan pada bulan ini kita di syariatkan untuk berqurban. Secara esensial Ibadah Qurban dalam pandangan Syekh Khatib Syarbini mengatakan sebagai bentuk penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,).
Tidak semua hewan di bolehkan untuk berqurban, hanya hewan tertentu saja yang dibolehkan. Para ulama telah menyebutkan dalam berqurban hanya jenis an-ni’am (binatang ternak) saja yang di bolehkan dan itupun terkhusus kepada tiga jenis ini yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295).
Hukum Qurban
Hukum berqurban khilaf diantara para ulama,sebagina ada yang mengatakan wajib, sunat,berikut penulis klarifikasi pendapat ulama tentang hukum tersebut:
Pertama, Wajib. Dasar pegangannya firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat tersebut ada kata amar (perintah) untuk berkurban, dalam ilmu ushul fiqh mutlak amar itu diperuntukan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib hukumnya berqurban. (Al-Lubab Syarhul Kitab: 3: 232 dan Al-Bada'i: 5: 62 ). Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'I, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.
Memuat Komentar ...