Ini Aturan Kemenag Terkait Pengeras Suara Masjid
LADUNI.ID, Jakarta - Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara lantaran memprotes volume suara azan. Vonis yang menimpa Meiliana menuai kontroversi sampai jadi sorotan pemberitaan dunia. Lalu, adakah aturan baku di Indonesia terkait volume suara azan baik yang ada di masjid, musholla ataupun surau?.
Sebetulnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam sudah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid. Namun aturan tersebut dibuat pada 1978.
"(Masih) berlaku karena belum ada penggantinya," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin seperti dikutip dari detik.com, Kamis (23/8/2018).
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.
Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. Namun ada pula kerugian dari penggunaan pengeras suara, yakni mengganggu orang yang sedang beristirahat ataupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan.
Pada aturan tersebut juga ditulis tentang keharusan menghormati tetangga. Berikut ini kutipannya:
Dari beberapa ayat Alquran terutama tentang kewajiban menghormati jiran/tetangga, demikian juga dari banyak hadits Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya batasan-batasan dalam hal keluarnya suara yang dapat menimbulkan gangguan walaupun yang disuarakan adalah ayat suci, doa atau panggilan kebaikan sebagaimana antara lain tercantum dalam dalil-dalil yang dilampirkan pada keputusan Lokakarya P2A tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Memuat Komentar ...