Penting! Kenali lah Tiga Jenis Praktik Riba Ini
Semua transaksi jual emas dan perak dan transaksi jual beli bahan makanan, apa pun jenisnya, merupakan transaksi barang ribawi. Baik jual beli bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, ketela pohon, maupun barang konsumsi tambahan/pelengkap, seperti buah-buahan, susu, daging ikan dan lain sebagainya, bahkan air dan krupuk, hukum riba dapat berlaku kepadanya.
Hal ini berbeda bila materi bahan jual belinya adalah berupa bahan bangunan, seperti semen, paku, dan lain-lain. Mengapa hanya dua emas dan perak serta bahan makanan yang masuk kategori barang ribawi? Tidak lain adalah disebabkan karena keberadaan emas dan perak saat itu menjadi alat transaksi untuk semua barang. Sebagai alat transaksi, maka ia menjadi alat ukur dan menjadi neraca nilai bagi barang.
Posisi emas dan perak saat ini digantikan dengan uang tunai. Oleh karena itu, transaksi mata uang dalam kurs, sejatinya juga masuk kategori transaksi ribawi disebabkan peran pengganti emas dan perak tersebut. Seandainya suatu saat ada alat transaksi lain yang menggantikan peran uang emas dan perak, atau mata uang, misalnya dalam bentuk mata uang virtual, bitcoin atau sejenisnya, maka ia juga bisa digolongkan sebagai transaksi barang ribawi karena peran yang dimilikinya sebagai alat tukar dan alat ukur nilai barang. Dan sebagai alat transaksi barang ribawi, maka ia bisa terkenal pasal riba apabila tidak memperhatikan berbagai pedoman yang sudah diatur oleh syara’. Semua macam transaksi riba, hukumnya adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits dan ijma’. Dengan demikian, penting kiranya kita mengenali transaksi riba dalam jual beli.
Memuat Komentar ...