KPAI: Pernikahan Dini Sangat Merugikan Masa Depan Anak

 
KPAI: Pernikahan Dini Sangat Merugikan Masa Depan Anak

LADUNI.ID, Sulawesi Selatan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pernikahan anak di bawah umur yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan. KPAI pun meminta peran aktif orang tua dan Pemerintah Daerah (Pemda) ikut mencegah terjadinya pernikahan anak di usia dini.

Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengingatkan bahwa pernikahan anak usia dini itu merugikan masa depan anak selain itu juga membutuhkan kematangan dari segi Psikologis maupun segi-segi lainnya.

"KPAI menyesalkan masih terjadinya perkawinan usia anak, perkawinan usia anak akan sangat merugikan masa depan anak. Secara psikologis, anak belum memiliki usia psikologis memasuki jenjang perkawinan, berumah tangga juga membutuhkan kematangan psikologis," ungkap Rita.

Video kasus pernikahan dini ini tersebar luas di sosial media dan menjadi viral, dalam video yang beredar, keduanya mengaku saling suka dan sudah berpacaran selama satu tahun, setelah melangsungkan pernikahan pasangan ini tampak bahagia, anak yang baru lulus SD, Reski (13) dan siswi SMK, Sarmila (17), akan berhenti sekolah dan akan fokus membina rumah tangganya.

Hal itu dikatakan pasangan anak- remaja kepada wartawan saat ditemui di rumah mereka di Desa Bonto Marannu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pasangan ini melangsungkan pernikahannya atas dasar suka sama suka. Ditambah lagi, dukungan dari keluarga keduanya. Jadi meski melanggar aturan, keduanya pun nekat melangsungkan pernikahan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bantaeng.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN