Mengganggu Ketertiban di Dunia Maya, Arab Saudi Akan Penjarakan Rakyatnya Selama 5 Tahun
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam rangka mengurangi para pengganggu ketertiban umum di dunia maya, Pemerintah Arab Saudi meluncurkan aturan baru. Mereka yang sering mengungkapkan sindiran-sindiran di media sosial, akan diganjar hukuman lima tahun penjara.
“Memproduksi dan mendistribusikan konten mengolok-olok, mengejek, serta memprovokasi hingga akhirnya mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama, dan moral di media sosial, akan dianggap telah melakukan kejahatan di dunia maya,” jelas jaksa penuntut umum Arab Saudi, seperti dilansir AFP, pada Rabu (5/9) kemarin.
Selain itu, aturan ini juga semakin diperketat di bawah kepemimpinan Pangeran Muhammad bin Salman. “Oleh karena itu, mereka yang melakukannya akan dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal (atau Rp 11,9 miliar),” terangnya.
Namun demikian, banyak aktivis dari kelompok HAM dan juga pembangkang politik yang mengecam aturan cybercrime tersebut. Mereka khawatir dengan adanya aturan ini, semakin banyak para aktivis yang ditangkap karena menyuarakan protes.
Sekarang puluhan warga Saudi banyak yang ditangkap dan dihukum atas tuduhan perbedaan pendapat di bawah undang-undang, terutama dengan ungkapan protes yang diunggah melalui Twitter.
Bulan September tahun lalu, pihak berwenang meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kegiatan di media sosial yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pihak berwenang mendefinisikan kejahatan siber sebagai kejahatan ‘teroris’. (Sumber: Baldatuna)
Memuat Komentar ...