Kakanwil Ingatkan Madrasah yang Belum Terakreditasi
LADUNI.ID | BANDA ACEH -Madrasah yang tidak terakreditasi atau tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan akan dicabut kewenangannya sebagai penyelenggara ujian nasional dan kewenangan mengeluarkan ijazah.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Drs. H.M Daud Pakeh dihadapan 60 peserta Workshop Persiapan Pelaksanaan Akreditasi di Hotel Oasis Banda Aceh, Selasa (11/09).
"Ini tantangan Kementerian Agama, karena itu saya ingatkan segera proses untuk mengakreditasikan madrasah karena itu amanat Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 2," ungkap Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan banyaknya madrasah swasta secara umum dihadapkan pada kondisi yang sulit dalam memberikan standar pelayanan minimal pendidikan, sehingga butuh inovasi dalam membangun madrasah.
"Banyaknya Madrasah swasta yang hari ini dibangun dengan apa adanya, dihadapkan pada kondisi sulit untuk memberikan standar pelayanan minimal pendidikan, jadi butuh inovasi inovasi untuk membangun madrasah swasta ini lebih baik agar dapat memberikan standar layanan pendidikan," kata Kakanwil sambil mengajak peserta untuk menonton Film Dokumenter Cahaya di Atas Bukit.
Sebelum menutup materi dihadapan 60 Kepala Madrasah Swasta, Kakanwil menunjukkan data akreditasi madrasah tahun 2017. Sebanyak 1.556 madrasah di Provinsi Aceh, 1.110 madrasah sudah terakreditasi dan 446 madrasah belum terakreditasi.
"Yang sudah terakreditasi RA sebanyak 98, MI sebanyak 539, MA sebanyak 138. Sedangkan yang belum terakreditasi RA sebanyak 221, MI sebanyak 46 dan MTs 46 dan MA sebanyak 97," tutup Kakanwil.[]
Memuat Komentar ...