Fintech Bakal Mengantikan Bank, Benarkah?
LADUNI.ID | Banyak persepsi mengenai perusahaan fintech dianggap sebagai pesaing dalam dunia perbankan. Bahkan, fintechdisebut-sebut akan mengantikan posisi bank. Benarkah?
Fintech di Indonesia terdiri dari empat kategori yakni payment, e-aggregator, manajemen risiko dan investasi serta peer to peer lending. Kini, tercatat sekitar 235 perusahaan fintech di Indonesia. Selama dua tahun, fintech telah berkontribusi sebesar Rp 25,97 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dua kategori fintech yang terbesar di Indonesia dikuasai oleh payment dan peer to peer lending. Pertumbuhan p2p lending sangar cepat. Menurut Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), pada 2016, pertumbuhan p2p lending mencapai 16 persen. Selain itu, pada 2017, p2p lendingmencapai 32 persen.
P2P lending merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik melalui jaringan internet
Meski sama-sama memberikan pinjaman, tetapi Bank dengan p2p lending berbeda. Pasalnya, p2p Lending lebih menyasar segmen usaha kecil-menengah yang kurang pendanaan dan belum mumpuni untuk mendapatkan kredit bank. Selain itu, pengembalian pinjaman relatif pendek sekitar 1–24 bulan.
Memuat Komentar ...