Hukum Wanita Adzan
LADUNI.ID, Jakarta – Dalam kehidupan sehari hari, kita sebagai umat muslim tentunya mendengar adzan 5 kali dalam sehari, yakni ketika waktu waktu shalat wajib dimana adzan dilakukan di semua mushalla dan masjid sebagai pengingat telah tiba waktu shalat wajib agar semua umat muslim segera meninggalkan pekerjaannya dan segera menuju pada Allah SWT.
Pada umumnya, adzan dilakukan oleh laki-laki, yakni laki-laki yang sudah baligh dan bisa melafalkan adzan dengan baik sehingga mengggah hati orang yang mendengarnya untuk segera menuju pada rutinitas shalat. Namun, pernahkah kita mendengar mengenai adzan yang dilantunkan wanita?
Kalau seandainya ada perempuan yang adzan saat masuk waktu shalat pada suatu mesjid atau tempat-tempat shalat, seperti mushalla atau surau. Bagaimana hukumnya dalam fiqih Madzhab yang empat khususnya madzhab Syafi’i?
Dalam Kitab Minhajul Qowim dijelaskan sebagai berikut:
(ويستحب الإقامة وحدها للمرأة ) لنفسها وللنساء لا للرجال والخناثى وللخنثى لنفسه وللنساء لا للرجال أما الأذان فلا يندب للمرأة مطلقا فإن أذنت سرا لها أو لمثلها أبيح أو جهرا فوق ما تسمع صواحبها وثمة من يحرم نظره إليها حرم للإفتتان بصوتها كوجهها
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...