Beberapa Aturan Penting Menjadi Raja di Aceh
Laduni.ID, Jakarta - Haekal Afifa, Ketua Institut Peradaban Aceh menyatakan bahwa beberapa kawan bertanya baik melalui media sosial atau secara langsung kepadanya soal kedudukan dan sistem Kerajaan Aceh Darussalam, apakah diwarisi atau berjalan sesuai dengan aturan Kerajaan. Dan, bagaimana aturannya? Tulisan ini mungkin sedikit panjang, dan mencoba menjawab hal dimaksud.
Awalnya, Haekal Afifa ingin menulis artikel ini secara serius dan 'resmi' di media cetak. Tapi ia berpikir, di media sosial lebih rileks dan terbuka untuk diskusikan bersama. Dulu, ia pernah menulis di beranda soal Gelar seperti Teuku, Tuanku, Cut, dan Teungku dengan judul "Bukan Gelar Warisan". Pada prinsipnya, tulisan ini memiliki subtansi yang sama.
Dalam Aturan Kerajaan Aceh (Qanun Syara' Al-Asyi), untuk menjadi seorang Sultan harus memiliki dan mencukupi 23 Syarat (Soal ini bisa dilihat di time line miliknya yang pernah diposting). Dan, jika terpilih sebagai Sultan maka wajib menjalankan 10 Perkara yakni:
1) Meninggikan agama Allah dan Syariat Nabi Muhammad;
2) Beramal dengan amal kebaikan yang memberi manfaat untuk dirinya, negara dan rakyat secara keseluruhan dunia-akhirat;
3) Memakmurkan negara, kampung, dusun dan bandar dengan perdagangan luar negara;
Memuat Komentar ...