Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim
Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim
Tuntunan ibadah terkait hukum seorang muslim yang meresmikan tempat ibadah untuk agama lain.
A. Deskripsi Masalah
Dalam kehidupan keberagamaan yang heterogen sikap tasamuh (toleran) antar umat beragama menjadi sebuah keniscayaan. Islam pun menghargai nilai-nilai toleransi terhadap pemeluk agama lain dalam koridor dan batas yang telah ditentukan.
Akan tetapi, umat Islam tetap wajib menjaga serta memelihara keutuhan iman tanpa tercemari keyakinan agama lain, terkait dengan keyakinan yang secara jelas bertentangan dengan Islam dan tergolong tindak kekufuran dan kemusyrikan.
B. Pertanyaan
Bagaimanakah hukum seorang muslim meresmikan tempat ibadah agama lain?.
C. Jawaban
Meresmikan tempat ibadah agama lain pada dasarnya adalah haram. Bahkan bisa menjadi kufur bila disertai ridha terhadap kekufuran. Kecuali bagi seorang muslim yang terpaksa (mukrah) dalam pandangan syar’i sedangkan hatinya tetap beriman.
D. Dasar Penetapan
Al-Qur’an
Memuat Komentar ...