Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim

 
Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim

Meresmikan Tempat Ibadah Agama Non Muslim

Tuntunan ibadah terkait hukum seorang muslim yang meresmikan tempat ibadah untuk agama lain.

A. Deskripsi Masalah

Dalam kehidupan keberagamaan yang heterogen sikap tasamuh (toleran) antar umat beragama menjadi sebuah keniscayaan. Islam pun menghargai nilai-nilai toleransi terhadap pemeluk agama lain dalam koridor dan batas yang telah ditentukan.

Akan tetapi, umat Islam tetap wajib menjaga serta memelihara keutuhan iman tanpa tercemari keyakinan agama lain, terkait dengan keyakinan yang secara jelas bertentangan dengan Islam dan tergolong tindak kekufuran dan kemusyrikan.

B. Pertanyaan

Bagaimanakah hukum seorang muslim meresmikan tempat ibadah agama lain?.

C. Jawaban

Meresmikan tempat ibadah agama lain pada dasarnya adalah haram. Bahkan bisa menjadi kufur bila disertai ridha terhadap kekufuran. Kecuali bagi seorang muslim yang terpaksa (mukrah) dalam pandangan syar’i sedangkan hatinya tetap beriman.

 

D. Dasar Penetapan

Al-Qur’an

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN