Diprotes Indonesia, Singapura Tangguhkan Ijin Agen Penjualan PRT Online

 
Diprotes Indonesia, Singapura Tangguhkan Ijin Agen Penjualan PRT Online

LADUNI.ID,Singapura - Pemerintah Indonesia protes ke Pemerintah Singapura atas situs Carousell Singapura yang menayangkan iklan jual-beli jasa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. 
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementeria Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno mengatakan, pihaknya protes keras terhadap perbuatan menjual belikan pekerja migran Indonesia di Singapura.

"Kemnaker melalui Atase Ketenagakerjaan pada KBRI Singapura telah melayangkan surat protes ke  Pemeritah Singapura untuk menindaklajuti hal tersebut," kata dia, Selasa (18/9).

Meski iklan tersebut telah dihapus, dia mengatakan hal itu tidak cukup. Harus ada tindakan yang lebih tegas terkait hal tersebut. "Kemnaker merasa tidak cukup dengan ditutupnya atau dihentikannya iklan tersebut lantas kasus dianggap sudah selesai. Tetap harus ada tindakan tegas terhadap pelaku iklan itu," kata dia. Pemerintah Indonesia untuk mencegah terulangnya hal tersebut maka  akan menindaklanjutinya melalui pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura. 

Pemerintah Singapura sendiri saat ini sudah menangguhkan lisensi milik agen PRT bernama SRC Recruitment LLP itu diidentifikasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas iklan online yang disebut tidak bermartabat itu. Selain itu Pemerintah Singapura juga mengancam akan mengadili agen PRT itu terkait iklan tersebut. 

Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) dalam pernyataan terbaru, seperti dilansir AFP dan Channel News Asia, Kamis (20/9/2018),  menegaskan bahwa lisensi milik SRC Recruitment LLP telah ditangguhkan. Hal ini berarti, agen PRT itu tidak bisa lagi menempatkan PRT asing untuk para majikan di Singapura. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN