Tertib Administrasi, Aset NU Mestinya Atas Nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama
LADUNI.ID, Jakarta - Saat ini, menurut Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU ternyata masih banyak aset NU di berbagai daerah yang masih belum tertib administrasi. Ini perlu di perbaiki. Saat ini aset tersebut, terutama dalam bentuk tanah wakaf, masih atas nama yayasan, perorangan, atau pengurus cabang dan wilayah, atau lembaga dan badan otonom NU.
Salah seorang pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU H Saiful Munir berpendapat, sejak Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 2003, sudah disepakati bahwa seluruh aset NU harus diatasnamakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kendati demikian, Saiful juga menyayangkan, hingga hari ini belum terpenuhi dengan baik. Ia menilai, hanya Jawa Timur yang kelihatan maju dalam hal itu. Kemudian Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Hampir seluruh Indonesia ada kasus itu. Saya sudah 12 tahun mengupayakan untuk diatasnamakan Perkumpulan NU, yang berkedudukan di pusat,” katanya di Kantor Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (20/9).
Saiful menambahkan, setelah atas nama Perkumpulan NU, penggunaannya tetap seperti semula. Jika tanah itu didapatkan oleh PCNU, maka yang berhak menggunakannya adalah PCNU. Hal itu berlaku pula untuk lembaga, banom, bahkan Ranting NU.
Saiful berharap, meski sosialiasi masih kurang cukup, kesadaran pengurus NU di seluruh Indonesia terbangun agar aset milik umat aman. Sebab, jika tidak diseragamkan kepemilikannya, akan repot mengurusinya di masa yang akan datang.
Memuat Komentar ...