KH. Zainul Arifin dan Reformasi Agraria

 
KH. Zainul Arifin dan Reformasi Agraria
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Menurut  Ario Helmy, penulis buku KH. Zainul Arifin, Penglima Santri: Ikhlas Membangun Negeri, Tepat pada Tanggal 24 September adalah peringatan bagi seluruh rakyat di pelosok Bumi Pertiwi Indonesia sebagai Hari Tani Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno. Tanggal itu diperingati setiap tahun sebagai kenangan atas legalisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Agraria melalui mekanisme perdebatan politis dan kompromi di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang diketuai oleh politisi NU, KH. Zainul Arifin menjadi UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA). UU no 5 tahun 1960 tersebut masih berlaku hingga sekarang.

Perlu diketahui bahwa, DPR-GR adalah kependekan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dibentuk sebagai pengganti DPR hasil pemilu tahun 1995 karena lembaga tersebut menolak RAPBN yang diajukan oleh pemerintah orde lama saat itu. Jumlah anggota DPR-GR ini sebanyak 283 orang yang semuanya diangkat oleh Soekarno dengan berdasar pada Keppres Nomor 156 tahun 1960.

Pengganti UU Kolonial

Sudah sejak tahun 1948 pemerintah merancang UU Agraria Nasional sebagai pengganti UU Kolonial dengan membentuk Panitia Agraria Yogyakarta. Namun tumbuh kembangnya situasi politik di awal-awal kemerdekaan menimbulkan gejolak-gejolak yang menghambat kerja panitia.

Bahkan, dirilis situs

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN