Penguatan Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak

 
Penguatan Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada bagian ketiga pasal 49 berbunyi; Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Hal ini mengisyaratkan bahwa siapa pun hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat dan memperoleh pendidikan dan tentunya mensyaratkan adanya beberapa komponen yang mesti ada, supaya aturan ini dapat diwujudkan dalam program yang lebih nyata.

Unsur yang terlibat dalam membuka akses pendidikan untuk anak dikenal dengan tripusat lingkungan pendidikan, yakni pendidikan keluarga (orang tua), pendidikan di masyarakat dan pendidikan di sekolah tentunya.

Dalam Undang-undang di atas disebutkan juga bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya yang unsur-unsur ini (keluarga) sebagaimana amanah Undang-undang di atas hendaknya memberikan perlindungan kepada anak atas dasar Pancasila dan Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak yang meliputi non diskriminasi; memberikan yang terbaik untuk anak; memberikan hak hidup, kelangsung hidup dan perkembangannya, serta; penghargaan terhadap pendapat anak.

Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN