Bitcoin dalam Tinjauan Hukum Islam
Bismillahir rahmaanir rahiim.
Forum Bahsul Masail (FBM) Ma’had Aly Hasyim Asy’ari mengadakan bahsul masail se-Jawa Madura di masjid pondok pesantren Tebuireng pada Senin-Selasa, 3-4 Jumadil Akhir 1439 H atau 19-20 Pebruari 2018 M. Bahtsul masail ini merupakan agenda tahunan dan tahun ini merupakan tahun ke 5. Panitia utamanya adalah mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari semester II. Acara tersebut diikuti oleh para santri dari berbagai pondok pesantren di Jawa dan Madura.
Berikut ini hasil yang diperoleh setelah pelaksanaan bahtsul masail di Pesantren Tebuireng:
MODERATOR : Ust. Nuruttaufiq
PERUMUS : KH. Muhklis Dimyati, KH. Muhib Aman Ali
MUSOHIH : Ust. Said Ridwan Ust. Arif Ridwan Akbar Ust. Khoirul Munzdirin
1. BITCOIN
Deskripsi masalah
Di era perkembangan teknologi keberadaan alat tukar juga mngalami perubahan yang juga mengikuti perkembangan zaman, menurut beberapa pakar (yang disampaikan oleh salah satu dosen ekonomi dari universitas di Surabaya) keberadaan uang konvensional (uang kertas / logam) 5 hingga 10 tahun ke depan akan tergantikan oleh uang digital. Akan mempermudah penggunaan seorang dalam bertransaksi.
Salah satu mata uang digital yang telah beredar dan sedang booming saat ini adalah uang digital cryptocurrency/bitcoin (btc), harga satuan dari bitcoin sangatlah fluktatif sehingga dapat naik dan turun dengan nilai yang sangat besar. Untuk saat ini (21/12/2017) harga satu mata uang bitcoin (btc) sebesar 258 juta, memang untuk saat ini dampak yang diakibatkan oleh mata uang digital masih belum terasa, karena masih belum banyak tempat-tempat pembelanjaan (jasa, manufaktur, perdagangan) yang menggunakan mata uang ini sebagai alat tukar. Namun untuk beberapa tahun kedepan mata uang digital akan menjadi sebuah kebutuhan dari masyarakat. Dan mata uang bitcoin ini diperkirakan hanya berjumlah 21 juta (btc) dan saat ini peredaranya hanya masih beredar sebanyak 60% dari jumlah mata uang yang ada.
Memuat Komentar ...