Zakat Fisabilillah #1: Bermakna Sabilul Khair,Benarkah?
LADUNI,ID, HUKUM- Zakat merupakan kewajiban yang harus di tunaikan oleh mereka yang telah mencukup berbagai syarat dan kriteria lainya. Salah satu diantara kelompok yang berhak menerima zakat adalah fisabilillah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat al- Taubah ayat 60 yang berbunyi
:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q. S. Al-Taubah : 60).
Namun terkadang mustahik zakat ini (fisabillah) juga kerap disalah artikan oleh sebagaian orang. Namun benarkah demikian? Dalam kitab-kitab fiqh Syāfi’iyyah, fi sabilillah yang tertera dalam firman Allah di atas didefinisikan sebagai para relawan perang yang tidak tercatat dalam anggaran belanja negara (al-ghuzāt al-mutathawwi’ah).
Di samping itu ada juga sebagian pendapat yang sudah muncul penafsiran dengan lebih luas mengenai bagian fi sabilillah yang diartikan oleh sebagian intelektual dengan fī sabīli al-khair, sehingga atas nama amal yang dipergunakan untuk jalan Allah termasuk dalam bagian fi sabilillah. Dari penafsiran tersebut sebagian lembaga pengelola zakat sudah ada yang mempraktekkannya.
Memuat Komentar ...